Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 18:21 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J /

KILAS KLATEN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Kilas Klaten.com melalui Antara, pada Senin, 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, hal ini melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Hadapi Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir

Dalam memaparkan pertimbangannya, Wahyu menyampaikan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwasanya Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi.

Wahyu juga menyampaikan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun keputusan tersebut, hakim pula mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan ini salah satunya yaitu Ferdy Sambo tak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x