Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf atas Pembunuhan Brigadir J

- 14 Februari 2023, 19:49 WIB
Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf atas Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf atas Pembunuhan Brigadir J /PMJ News/Fajar

KILAS KLATEN - Terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Februari 2023, dikutip Kilas Klaten.com melalui Antara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta telah terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

terdakwa Ricky Rizal melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan itu, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Ricky Rizal. Salah satu hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangannya di depan persidangan.

Baca Juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal yaitu terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x