KILAS KLATEN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa. 14 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Kilas Klaten.com melalui Antara, pada Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjelaskan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak mengungkapkan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Berikut Poin yang Memberatkan Putri Candrawathi
Keyakinan itu dilatarbelakangi oleh beragam tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah, kemudian membawa pisau dapur itu ke Saguling, Jakarta, lalu ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal terdakwa Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf.