Kuat Ma’ruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 14 Februari 2023, 14:14 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Salah satu hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma’ruf yaitu terdakwa tidak sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa Kuat Ma’ruf juga berbelit-belit,  tidak mengakui, dan tidak menyesali segala perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin, 16 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x