Salah satu hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma’ruf yaitu terdakwa tidak sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa Kuat Ma’ruf juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali segala perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Adapun hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin, 16 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.***