Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Ini Nama-nama Hakim MA yang Sunat para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

9 Agustus 2023, 13:30 WIB
Mahkamah Agung membeirkan putusan terkait hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup /PMJ News

KILAS KLATEN - Putusan kasasi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai respons terhadap upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Kasus ini diregistrasikan dengan nomor-nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023, dan 815 K/Pid/2023.

Berasarkan hasil sidang, MA menolak kasasi pembunuhan berencana tersebut, namun pihaknya meringankan hukuman Ferdy Sambo yang mulanya vonis mati kini menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

 

MA juga meringankan hukuman para terdakwa lainnya, mulai dari Putri Candrawathi yang mulanya divonis 20 tahun penjara kini hanya menjadi 10 tahun.

Kemudian, Ricky Rizal yang merupakan ajudan Ferdy Sambo,  mulanya 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Baru kemudian ART dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf juga turut mendapat keringanan hukuman, mulanya kuat dihukum pidana penjara 15 tahun, kini hanya menjadi sepuluh tahun.

Lantas siapakah hakim MA yang menyunat vonis terhadap Ferdy Sambo Cs?

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim Penyunat Vonis para Terdakwa Pembunuan Brigadir J

Hakim Ketua: Suhadi

Angota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priyana

Panitera pengganti: Rudi Soewasono

Meski vonis hukuman mati Ferdy Sambo kini berubah, 2 dari 5 hakim Agung tersebut terdapat perbedaan pendapat. Hakim Agung Jupriyadi dan Desnayati menginginkan eks Kadiv Propam Polri tetap dihukum mati.

Sementara, ketiga haim lainnya yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, dan 2 anggotanya, Suharto dan Yohannes Priyana memutuskan bahwa meringankan vonis Ferdy Sambo yang mulanya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler