Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia?

- 16 Februari 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi - tata cara hukuman mati di Indonesia
Ilustrasi - tata cara hukuman mati di Indonesia /pixabay

KILAS KLATEN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis majelis hakim hukuman mati karena dinilai secara menyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023 membacakan vonis yang didengarkan secara langsung oleh Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.

Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut diberikan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Untuk memberikan hukuman kepada seseorang yang melanggar suatu aturan yakni Pasal 10 KUHP.

Pasal tersebut salah satunya mengatur tentang pidana atau hukuman mati.

Hukuman mati adalah salah satu dari jenis pidana yang pengaturanya ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan termasuk jenis pidana pokok yang terberat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

Tata cara pelaksanaan pidana mati terbagi menjadi 4 tahap yaitu: persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.

Pada tahapan pelaksanan, dibagi lagi menjadi 5 tahapan sebagai berikut:

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati

2. Pada saat dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan

3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati

4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati  1 jam sebelum pelaksanaan   dan berkumpul di daerah persiapan

5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

Baca Juga: Pendukung Menangis Usai Sidang Vonis Bharada E: Terima Kasih Tuhan Maha Adil

6. Kemudian Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan

7. Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12  pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru

8. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa

9. Setelah itu terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan

10. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak

11. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan

12. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor.

Demikian sedikit informasi tentang tatacara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x