Kapolres Rohul, AKBP. Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP. D. Raja Putra Napitupulu memberikan konfirmasinya.
“Atas kejadian tersebut, YU melaporkan ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, seperti yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Tim Resmob bersama Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan menuju Kecamatan Ujung Batu.
Sesampainya di sana, Tim Resmob bersama Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Rohul berhasil mengamankan RS.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap RS yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Menjadi Pintar, Tidak Melulu Harus Belajar Semalam Suntuk
Saat ini, RS telah diringkus oleh Polres Rohul atas Tindak Pidana (TP) Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Rohul.***