“Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi prosesnya antara psikiater-psikolog dan Ibu Putri Candrawathi saja," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Edwin juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih belum dapat memastikan penyebab rauma berat yang dialami oleh Istri Eks Kadiv Propam tersebut.
Hingga saat ini, LPSK pun masih menunggu hasil asesmen yang telah dikerjakan oleh tim psikolog dan psikiater rujukan pihaknya.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kasus tewasnya Brigadir J, ia dikenakan pasal pembunuhan berencana dan dengan ancaman hukuman mati.***