Simak Cara dan Syarat Tukar Uang Baru 2022 di Bank Secara Online Maupun Offline

- 18 Agustus 2022, 17:23 WIB
Cara tukar uang baru TE 2022, lengkap dengan syarat, jadwal dan lokasi
Cara tukar uang baru TE 2022, lengkap dengan syarat, jadwal dan lokasi /BI.go.id/

KILAS KLATEN - Simak cara dan syarat tukar uang baru 2022 di bawah ini yang bisa mulai dilakukan pada bulan agustus ini. Penukaran uang tahun emisi 2022 ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mengumumkan peluncuran uang baru tahun emisi 2022 pada hari Kamis, 18 Agustus 2022.

Pecahan uang baru tersebut terdiri dari uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp1000.

Hal ini pun disambut dengan baik oleh masyarakat lantaran desainya yang menarik sehingga membuat mereka ingin segera memilikinya. Anda bisa menukarkan uang lama ke uang baru emisi 2022 mulai tanggal 18 Agustus 2022.

Lalu bagaimana cara tukar uang baru emisi 2022 di Bank, baik secara online maupun offline? Simak penjelasana dibawah ini.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru Tahun Emisi 2022 Pada Hari Ini

Untuk penukaran uang emisi 2022, Bank indonesia telah mempermudah masyarakat untuk menukarkan dengan cara memesan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia.

Selain itu, penukaran uang juga bisa dilakukan secara offline melalui atau dengan mengunjungi bus keliling BI atau mendatangi Kantor kas bank.


Cara Tukar Uang Baru 2022 secara Online melalui Aplikasi PINTAR

  1. Buka laman https://pintar.bi.go.id di browser.

  2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.

  3. Klik lokasi provinsi tempat penukaran yang akan kamu kunjungi.

  4. Cari kota atau kabupaten tempat penukaran.

  5. Pilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai kuota.
  6. Masukkan data data diri sesuai persyaratan.

  7. Tetapkan nominal uang baru yang akan ditukarkan.

  8. Ikuti petunjuk pemesanan jadwal selanjutnya.

  9. Simpan bukti pemesanan.
  10. Kunjungi kas keliling yang sudah kamu pilih sesuai jadwal untuk menukarkan uang Anda.

    Baca Juga: Bergambar Tari Pakarena, Berikut Tampilan Uang Rp10.000 Baru


Cara Tukar Uang Baru 2022 di Bank Umum / Bus Keliling

  1. Bawalah Kartu Identitas, KTP atau kartu lainnya ke kantor cabang Bank atau mobil kas keliling bank.

  2. Memiliki Rekening Bak terkait yang masih aktif.

  3. Ketahui ketentuan limit penukaran setiap bank.

  4. Ikuti arahan dari petugas bank untuk menukarkan uang baru emisi 2022.

Syarat Tukar Uang Baru 2022

Sebelum menukarkan uang Anda ke uang baru emisi 2022, perhatikan syarat dengan saksama agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

  1. Penukaran uang baru Tahun Emisi 2022 dilakukan di tanggal, lokasi, dan waktu yang sama sesuai yang tertera di bukti pemesanan

  2. Bukti pemesanan tukar uang baru Tahun Emisi 2022 layanan penukaran kas keliling akan diberikan dalam bentuk digital maupun cetak

  3. Pastikan uang yang ingin ditukar sudah dipilah dan dikemas dengan baik sebelumnya

  4. Adapun pemilahan dilakukan sesuai dengan jenis pecahan dan juga tahun emisi, lalu susun secara searah,  pisahkan uang rupiah yang masih layak edar dengan uang yang sudah tidak layak edar

    Baca Juga: Diluncurkan Hari Ini, Berikut Penampakan Uang Baru Rp50.000

  5. Uang yang sudah dipilah pastikan tidak dikelompokkan atau digabungkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau pun staples

  6. Bank Indonesia (BI) akan memberikan penggantian uang sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan Tahun Edisi 2022 yang sama

  7. Penggantian uang rupiah diberikan selama ciri-ciri dari uang dapat dikenali keasliannya

  8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

  9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Berikut diatas informasi mengenai Cara dan Syarat Tukar Uang Baru 2022 di Bank Secara Online Maupun Offline, semoga bermanfaat.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah