Perlu diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kelima menyusul keempat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Keempat tersangka telah dilakukan penahanan, sementara untuk Putri Candrawathi kini belum dilakukan penahanan meski statusnya sudah menjadi tersangka.***