Alasan Punya Batita, Komisi III DPR Setujui Putri Candrawathi Tidak Ditahan

- 3 September 2022, 10:56 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/foc

Perlu diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kelima menyusul keempat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Keempat tersangka telah dilakukan penahanan, sementara untuk Putri Candrawathi kini belum dilakukan penahanan meski statusnya sudah menjadi tersangka.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah