Pada pemeriksaan uji kebohongan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, Andi merilis hasilnya kepada publik dengan hasil “no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur.
Namun berbeda dengan Putri Candrawathi dan Susi dimana pihak kepolisian tak mengugkap hasil uji kebohongan ke publik.
Sebab menurut dia ada standarisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan uji kebohongan, salah satunya adalah untuk penegakan hukum yang hanya disampaikan kepada penyidik.
Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri
Pihak kepolisian pun memahami rasa ingin tahu publik terhadap pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraf,” ucap Andi.***