Jokowi Instruksikan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah

- 15 September 2022, 11:34 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. /

“Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” ucap Moeldoko.

Pengambilan langkah penggunaan mobil listrik merupakan upaya presiden dalam mentransisi energi fosil ke energi yang terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” ujarnya.

Dengan adanya Inpres mengenai penggunaan mobil listrik ini juga merupakan upaya Indonesia dalam turut serta menyelamatkan ancaman perubahan iklim dunia.

Jokowi juga telah menginstuksikan pada bawahannya untuk segera menyusun regulasi percepatan serta mempersiapkan dana anggaran dalam program mobil listrik.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah