Jokowi Instruksikan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah

- 15 September 2022, 11:34 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. /

KILAS KLATEN - Pemerintah telah menetapkan pengunaan mobil listrik akan segera dipakai sebagai kendaraan dinas pemerintah daerah dan pusat.

 

Hal tersebut tertuang dalam Instriksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 yang telah ditandatangani pada Selasa 13 September 2022 dan mulai berlaku saat itu juga.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi kebenaranya oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

“Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” ucap Moeldoko.

 

Melalui Inpres tersebut, Jokowi meminta agar semua pihak untuk segera mempercepat penggunaan kendaraan atau mobil listrik.

Program peralihan mobil listrik tersebut selain dapat mengurangi jumlah impor BBM juga dapat menghemat devisa negara hingga  Rp2.000 triliun.

Baca Juga: Lebih Murah, Jokowi Pertimbangkan Beli Minyak dari Rusia

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x