KILAS KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa 20 September 2022.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan megesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Paulus.
Sontak pernyataan tersebut dijawab setuju oleh semua anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Dalam disahkannya Undang-undang Data Pribadi (UU PDP) diharapkan menjadi permulaan yang baik dalam kasus kebocoran data yang kini menjadi perbincangan publik.
Rachel Maryam Sayidina selaku Tim Panitia rancangan Undang-undang PDP mengaku sangat bersyukur atas pengesahan RUU PDP menjadi Undang-undang yang sebelumnya disusun pemerintah bersama Komisi I DPR RI.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Motif Hecker Bjorka, Sebut Pembobolan Data Tersebut Tidak Berbahaya