RUU Perlindungan Data Pribadi (RDP) Resmi Disahkan Menjadi UU

- 20 September 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi RUU PDP.
Ilustrasi RUU PDP. /Pixabay/mohamed Hassan

"Alhamdulillah hari ini RUU PDP resmi menjadi undang-undang atas usaha dan kerja keras seluruh pihak terkait. Mudah-mudahan menjadi jawaban dari kegelisahan masyarakat mengenai data pribadi mereka,"terang Rachel.

Diketahui, Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Dengan adanya Undang-undang PDP tersebut, untuk masalah kebocoran data, pelaku akan mendapatkan pidana paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 Miliar. Stiap orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi demi keuntungan sendiri atau orang lain.***

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x