RUU Perlindungan Data Pribadi (RDP) Resmi Disahkan Menjadi UU

- 20 September 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi RUU PDP.
Ilustrasi RUU PDP. /Pixabay/mohamed Hassan

KILAS KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa 20 September 2022.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan megesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Paulus.

Sontak pernyataan tersebut dijawab setuju oleh semua anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

 

Dalam disahkannya Undang-undang Data Pribadi (UU PDP) diharapkan menjadi permulaan yang baik dalam kasus kebocoran data yang kini menjadi perbincangan publik.

Rachel Maryam Sayidina selaku Tim Panitia rancangan Undang-undang PDP mengaku sangat bersyukur atas pengesahan RUU PDP menjadi Undang-undang yang sebelumnya disusun pemerintah bersama Komisi I DPR RI.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Motif Hecker Bjorka, Sebut Pembobolan Data Tersebut Tidak Berbahaya

 

"Alhamdulillah hari ini RUU PDP resmi menjadi undang-undang atas usaha dan kerja keras seluruh pihak terkait. Mudah-mudahan menjadi jawaban dari kegelisahan masyarakat mengenai data pribadi mereka,"terang Rachel.

Diketahui, Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Dengan adanya Undang-undang PDP tersebut, untuk masalah kebocoran data, pelaku akan mendapatkan pidana paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 Miliar. Stiap orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi demi keuntungan sendiri atau orang lain.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah