Segera Diadili, Kejagung Umumkan Berkas Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap

- 28 September 2022, 16:28 WIB
Segera Diadili, Kejagung Umumkan Berkas Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap
Segera Diadili, Kejagung Umumkan Berkas Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap /Pikiran Rakyat/

Begitu juga dengan kasus obstruction of justice yang juga menjerat Ferdy Sambo cs, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Segera Jalani Sidang Etik, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Diujung Tanduk

"Kemudian perkara obstruction of justice, Pasal yang disangkakan adalah UU ITE, UU Nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 Jo 48 dan Jo 49 tersebut," ucap Fadil Zumhana.

"Kenapa? ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik, sehingga kami persangkakan, yang terberat, primer, adalah UU ITE dan berikutnya kami juga menyangkakan subsider UU dalam KUHP," tuturnya.

"Perkara seperti ini, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami sudah terbiasa melakukan penyidikan, dan ini juga berdasarkan laporan Direktur keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," katanya menambahkan.

Untuk administrasi perkara, hal itu akan menjadi tanggung jawab dari direktur terkait.

"Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Fadil Zumhana.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x