KILAS KLATEN - Berkas Perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap, Kejagung sebut kasus tersebut merupakan perkara biasa.
Keterangan terbaru yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terkait persiapan hukum proses peradilan berikutnya siap digunakan.
Dalam dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mempersiapkan 30 jaksa.
"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin kepada awak media, Rabu, 28 September 2022.
Dari keteranganya, Burhanuddin mengatakan tidak ada istimewanya dari kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya.
Dia mengatakan bahwa perkara tidak memiliki varietas spesifik dari kasus pembunuhan biasa. Perbedannya, kata dia hanya terletak pada para pelaku dan efek domino darinya.
"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya.
Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap (sidang)," ujar dia.
Baca Juga: Segera Diadili, Kejagung Umumkan Berkas Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap
Diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan pelaku utama serta dalang dibalik kematian ajudannya yakni Yoshua (Brigadir J) kemudian dalam kasus tersebut menyeret banyak anggota kepolisian hingga satu sub unit institusi yang menaunginya.