Siap Sidang, Kejagung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa

- 29 September 2022, 13:32 WIB
Siap Sidang, Kejagung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa
Siap Sidang, Kejagung Sebut Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa /

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi.

Dalam menutupi kejahatannya, Ferdy Sambo mengerahkan anak buahnya guna memanipulasi barang bukti serta mengacaukan tempat kejadian perkara (TKP).

Terdapat empat anggota kepolisian yang kini sudah dipecat secara tidak hormat (PTDH) yakni, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Terkait penggabungan dua berkas jadi satu dakwaan, Burhanuddin menjelaskan, hal itu sangat memungkinkan bagi perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Segera Jalani Sidang Etik, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Diujung Tanduk

"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung sudah memastikan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua telah lengkap.

Dengan demikian, perkara para tersangka termasuk Ferdy Sambo sudah berstatus P-21 yang artinya akan segera maju ke persidangan.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah