KILAS KLATEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Informasi mengenai Keppres surat pemecatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri,” kata Hersan, dikutip KilasKlaten.com dari Antara Jumat, 30 September 2022.
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya sebagai anggota kepolisian.
Namun, banding tersebut ditolak pada 19 September 2022 dan sudah merupakan keputusan final, hingga akhirnya Keppres pemecatan tersebut ditandatangani Jokowi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Selanjutnya usai bandingnya ditolak, berkas pemecatan Ferdy Sambo diproses secara administratif di Divisi Propam Polri yang selanjutnya diserahkan ke Sesmilpres.
Pada Senin, 3 Oktober 2022 Polri juga menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta obstruction justice yang menjerat Ferdy serta tersangka lainnya.
Hingga saat ini terdapat empat anggota kepolisian yang kini sudah dipecat secara tidak hormat (PTDH) yakni, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.***