KILAS KLATEN - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret nama Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kini segera temui babak final.
Ferdy Sambo beserta keempat tersangka lainnya segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dari Kejari Jakarta Selatan pada, Senin 10 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan total terdapat 12 berkas perkara dari para terdakwa yang telah dilimpahkan.
Selain itu, Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi mengatakan tidak adanya penanganan khusus dalam persidangan Ferdy Sambo dkk.
Ia mangatakan, sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan secara khusus baik dari majelis hakim hingga para terdakwa.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Sidang akan berlangsung di PN Jakarta Selatan secara terbuka dengan kapasitas ruangan 40 orang. Selain itu, ada kemungkinan sidang Ferdy Sambo akan ditayangkan secara live streaming.