KILAS KLATEN – Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa telah mengawasi dan mengontrol upaya penghilangan barang bukti CCTV pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Upaya penghilangan barang bukti CCTV dilakukan oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga dan mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Agar sesuai dengan rencana rekayasanya,Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk menghilangkan CCTV dan diawasi oleh Hendra Kurniawan.
“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra,pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa,Rabu 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Segera Jalani Sidang Etik, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Diujung Tanduk
Hendra Kurniawan kemudian ikut meyakini kepada Arif Rachman mengenai rencana rekayasa pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Sudah rif,kita percaya saja,”ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Selain itu,Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga diduga telah menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.