Nikita Mirzani Menangis Histeris Usai Ditahan Kejaksaan

- 26 Oktober 2022, 12:00 WIB
Nikita Mirzani tetap harus menerima penahanan itu selama 20 hari ke depan karena statusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani tetap harus menerima penahanan itu selama 20 hari ke depan karena statusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. /Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/
KILAS KLATEN – Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra yang telah dilayangkan di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 silam. 
 
Unggahannya di Instagram Story diancam pasal sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Tak hanya berteriak dirinya pun menangis histeris di kantor Kejari Serang.
 
Nikita Mirzani ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
 
Nikita Mirzani dikabarkan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, kemarin Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Dito Mahendra memiliki nama asli Mahendra Dito Saputro. Pria ini dikabarkan tengah dekat dengan Nindy Ayunda.
 
 
Dito Mahendra dikenal berprofesi sebagai seorang pengusaha. Ia diketahui menjadi salah satu pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
 
Dito dikabarkan juga memiliki beberapa rumah mewah di kawasan elit Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Dito Mahendra diketahui juga sebagai cucu purnawirawan jenderal.
 
Nama Mahendra Dito Saputro diketahui pernah terseret sebuah kasus suap pada tahun 2020.
 
Dito berstatus sebagai salah satu saksi dalam kasus suap gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
Berkas penyidikanya telah lengkap atau P21 pada pertengahan Oktober lalu. 
 
 
Dilansir Kilas Klaten dari Pikiran Rakyat, pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu, ia datang ke Polresta untuk memenuhi kewajiban lapor dan bertemu dengan penyidik. Ia juga menyatakan siap untuk menjalani proses hukum.
 
Nikita mengatakan jika semua orang di tempat tersebut jahat dan tidak memiliki hati nurani.
 
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita Mirzani.
 
Selain itu, Nikita Mirzani juga menyinggung soal kasus Dito yang dilaporkannya hingga saat ini belum jalan.
 
"Kenapa kasusnya Dito sampai sekarang gak jalan-jalan padahal dia nyulik," ucapnya.
 
Seperti diketahui Nikita Mirzani menduga jika Dito Mahendra menculik mantan sopir dari Nindy Ayunda.
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan jika Nikita Mirzani akan ditahan pada 20 hari ke depan.
 
Freddy juga menjelaskan alasan utama Nikita Mirzani bisa ditahan di Rutan Serang.
 
"Pertimbangan ditahan adalah, pertama alasan objektif yaitu Pasal 21 Ayat 4 bahwa ancaman pidana diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP, semoga terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak melarikan diri," tutupnya.***
 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x