Aremania Menggugat: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang, Tak Boleh Berhenti pada Penetapan Enam Tersangka

- 27 Oktober 2022, 12:45 WIB
Aremania Menggugat: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang, Tak Boleh Berhenti pada Penetapan Enam Tersangka
Aremania Menggugat: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang, Tak Boleh Berhenti pada Penetapan Enam Tersangka /
KILAS KLATEN - Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Trijahjana mengatakan untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang dan tidak boleh berhenti hanya dengan penetapan enam tersangka.
 
Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat mengatakan bahwa dengan dikirimkannya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru.
 
Selanjutnya, Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat juga menyatakan bahwa proses hukum harus segera dilakukan untuk mengusut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan serta tidak boleh terhenti hanya pada penetapan enam tersangka.
 
"Dengan dikirimkan nya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucap Djoko.
 
Djoko menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat.
 
Dengan hanya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, dinilai belum cukup.
 
"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya Rabu, 26 Agustus 2022.
 
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat tim Aremania Menggugat akan berkirim surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan. 
 
Surat tersebut akan dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
 
Selain itu juga kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum Polri).
 
 
Diharapkan, pihak-pihak itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh.
 
"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," lanjut Djoko.
 
Ia menambahkan, jika nantinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan status P21, secara hukum tidak dimungkinkan ada penambahan tersangka baru pada kasus tersebut.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x