Tim Hukum Aremania Menggugat Angkat Bicara Soal Tragedi Kanjuruhan: Harus Dibuka Secara Terang

- 27 Oktober 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi Tim Hukum Aremania
Ilustrasi Tim Hukum Aremania /

Kilas Klaten - Proses hukum tersangka tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut hingga saat ini.

Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang merenggut hingga 130 lebih nyawa itu.

Rabu 26, Oktober 2022 tim pendampingan hukum Aremania menyatakan agar proses kasus tragedi Kanjuruhan diusut tuntas dan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan enam tersangka.

Baca Juga: Aremania Menggugat: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang, Tak Boleh Berhenti pada Penetapan Enam Tersangka

Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Trijahjana menyampaikan dengan dikirimkan nya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus ini.

“Dengan dikirimkan nya berkas ke kejaksaan, kemudain kejaksaan ankan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka ini,” jelasnya dikutip dari Antara.

Djoko juga menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi, Kasubbag Humas RSUD Saiful Anwar Malang : Korban ke-135

Dengan adanya enam tersangka pada kasus tersebut, dinilai belum cukup.

Halaman:

Editor: Suyahman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x