Kilas Klaten - Proses hukum tersangka tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut hingga saat ini.
Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang merenggut hingga 130 lebih nyawa itu.
Rabu 26, Oktober 2022 tim pendampingan hukum Aremania menyatakan agar proses kasus tragedi Kanjuruhan diusut tuntas dan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan enam tersangka.
Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Trijahjana menyampaikan dengan dikirimkan nya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus ini.
“Dengan dikirimkan nya berkas ke kejaksaan, kemudain kejaksaan ankan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka ini,” jelasnya dikutip dari Antara.
Djoko juga menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi, Kasubbag Humas RSUD Saiful Anwar Malang : Korban ke-135
Dengan adanya enam tersangka pada kasus tersebut, dinilai belum cukup.