Korlantas Polri Optimalkan Tilang Elektronik Untuk Mengurangi Terjadinya Pungli

- 27 Oktober 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.  Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menghapus sistem tilang manual dan ganti dengan sisitem ETLE statis dan mobile.
Ilustrasi tilang elektronik. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menghapus sistem tilang manual dan ganti dengan sisitem ETLE statis dan mobile. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

KILAS KLATEN – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemarin Selasa, 25 Oktober 2022, menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Cara Baru! Kini Tilang Manual Tidak Lagi Berlaku Diganti ELTE

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," katanya seperti dilansir dari ANTARA.

Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Korlantas Tegaskan Tak Akan Tilang Pengendara yang Pakai Sandal Jepit

Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.

Halaman:

Editor: Suyahman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x