KILAS KLATEN – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemarin Selasa, 25 Oktober 2022, menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Cara Baru! Kini Tilang Manual Tidak Lagi Berlaku Diganti ELTE
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," katanya seperti dilansir dari ANTARA.
Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Korlantas Tegaskan Tak Akan Tilang Pengendara yang Pakai Sandal Jepit
Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.