Masih Ingat Koruptor Benny Tjokro? Rugikan Negara 22,7 T Dituntut Hukuman Mati

- 29 Oktober 2022, 16:07 WIB
Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terdakwa Tidak Ada Rasa Penyesalan Sedikitpun!
Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terdakwa Tidak Ada Rasa Penyesalan Sedikitpun! /Tangkap layar youtube/@Timothy Ronald

KILAS KLATEN - Benny Tjokro Saputro terkenal di dunia pasar modal beberapa tahun yang lalu.

Benny terjerat hukum terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri Persero, dari tahun 2012-2019.

Setelah sudah lama tidak terdengar kabarnya, Benny dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Pada tanggal 26 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“ Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokro Saputro  dengan pidana mati,”ujar Jaksa Penuntut Umum Kejagung.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Ternyata Gaji Hakim Agung Sudrajad Dimyati Capai Ratusan Juta, Begini Rincianya

Benny bersama dengan sejumlah terdakwa lainnya diyakini telah merugikan negara sebesar Rp22,7 Triliun.

Kerugian negara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ( Persero).

Besaran negara tersebut  terutang  dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Benny Tjokrosaputro pernah masuk dalam daftar orang terkaya versi majalah Forbes dengan urutan ke 43.

Benny diperkirakan memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,38 triliun, kekayaan ini didapatkan dari pekerjaannya sebagai investor saham.

Baca Juga: Selain Hakim Agung Sudrajat Dimyati, KPK Tetapkan 9 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Pria yang akrab disapa Bentjok ini merupakan cucu dari pengusaha batik terkenal di Indonesia.

Nama belakangnya Tjokrosaputro menunjukkan Benny adalah keturunan Kasom Tjokrosaputro, pendiri Batik Keris.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram Bisnis Milenial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x