"Apa yang kurang yang baik bagi anakku. Bapak Ferdy Sambo segera sadarlah, bertobatlah, perbuatan apa pun, keberadaan kalian (di hadapan) Tuhan segalanya akan musnah, apa yang kita tabur akan kita tuai,"ujarnya.
Sidang kedua yang digelar pada 01 November 2022 megagendakan tanggapan JPU terhadap ekspesi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer terjerat pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.***