Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J: Peristiwa yang Terjadi Karena Kemarahan Saya

- 2 November 2022, 13:45 WIB
Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J: Peristiwa yang Terjadi Karena Kemarahan Saya
Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J: Peristiwa yang Terjadi Karena Kemarahan Saya /Sumber Istimewa

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer terjerat pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Dilanjutkan Pekan Depan

Ferdy Sambo dan kawan-kawan bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau paling tidak dipenjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah