KILAS KLATEN - Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Saat persidangan, Majelis Hakim membacakan identitas saksi yang hadir, termasuk Susi.
Susi merupakan ART di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Bangka dan Saguling sejak Juli tahun 2020.
Selama bekerja, Susi bertugas menyiapkan makanan dan mengurus rumah.
Susi hanya mengenal Bharada E tapi tidak mempunyai hubungan keluarga.
Selama persidangan pada tanggal Susi sering menjawab lupa dan tidak tahu terhadap pertanyaan hakim.
1. Ia tak tahu seberapa sering Sambo dan Putri serumah
2. Ia menjawab dengan jawaban berbeda-beda soal anak buah sambo
3. Ketidakjelasan Ia bersaksi soal peristiwa di Magelang
4. Ia tidak tahu anak bungsu Ferdy Sambo padahal ia serumah dengannya
5. Ia menjawab tidak tahu saat ditanya soal Kuat Ma'aruf
Baca Juga: Terkesan Bohong, Susi ART Ferdy Sambo Terancam Pidana
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan akan melaporkan Susi, karena dinilai telah memberikan kesaksian palsu saat bersaksi di sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022.
“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin
Dengan Pasal 242 KUHP, ia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Akan tetapi, ia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan telah melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.
“Kalau yang berhubungan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J: Peristiwa yang Terjadi Karena Kemarahan Saya
Berikut identitas Susi:
Tempat Tanggal Lahir: Sampang, 1 Juli 1992
Asal: Wonosobo, Jawa Tengah
Usia: 30 tahun
Pekerjaan: ART di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Bangka dan Saguling sejak Juli tahun 2020.***