Ketahuan Berbohong, Begini Jawaban Konyol Susi ART Ferdy Sambo saat Jadi Saksi di Persidangan Bharada E

- 1 November 2022, 15:30 WIB
Profil dan biodata Susi ART Putri Candrawarhi (PC) dan Ferdy Sambo (FS)
Profil dan biodata Susi ART Putri Candrawarhi (PC) dan Ferdy Sambo (FS) /pmjnews.com
KILAS KLATEN - Sidang terdakwa Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Dalam sidang kali ini salah satu yang menarik perhatian publik adalah tentang pernyataan saksi Susi, Pembantu Rumah Tangga Ferdy Sambo.
 
Susi diduga berbohong dengan melontarkan jawaban yang konyol dan sering terdiam saat majelis hakim melontarkan pernyataan.
 
Bahkan dalam persidangan Majelis Hakim sempat menegur Susi lantaran sering memberikan jawaban yang berbelit-belit.

 
Saat Majelis Hakim menanyakan, siapa yang melahirkan Arka anak bungsu Ferdy Sambo, Susi tampak bingung. Seperti yang terlihat dalam siaran langsung persidangan di kanal Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“ Dulu lahir di Bangka, “ jawab Susi.
 
“ Siapa yang melahirkan?,” tanya Majelis Hakim
 
“ Ibu Putri Candrawathi,” ujar Susi tampak kebingungan
.
“ Saudara Bohong, Saudara Sudah disumpah loh,” balas Majelis Hakim.
 
Majelis Hakim tampak berusaha untuk mencoba agar Susi berkata jujur, namun PRT Sambo tersebut tetap menjawab bahwa yang melahirkan Arka adalah Ibu Putri Candrawathi.
 
“ Saudara bertetap bahwa saudara Putri yang melahirkan? Jawab yang serius, siapa yang melahirkan Arka?,” ujar Majelis Hakim.
 
 
Susi tetap dengan pendiriannya bahwa yang melahirkan anak bungsu Sambo adalah Ibu Putri.
 
Susi kembali memberikan jawaban yang terlihat berbohong ketika Majelis Hakim menanyakan, kapan Arka Lahir.
 
“ Bulan tiga Tahun 2001,” ujar Susi tampak Gugup.
 
Melihat pernyataan Susi yang kelihatan berbohong dan berbelit-belit, Majelis Hakim memerintahkan Susi agar dipisahkan dengan saksi yang lain.
 
“ Setelah sidang selesai saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan sidang yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” ujar Majelis Hakim.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x