KILAS KLATEN – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J terus berlanjut, pada dari Senin, 31 Oktober 2022 di Pengadilan Negri Jakarta Selatan menghadirkan Susi ART Ferdy Sambo.
Susi yang kala itu mengenakan baju putih dan berhijab disumpah dan kemudian disidang untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi pembunuhan Brigadir J.
Ketika sidang berlangsung Susi terkesan berbelit-belit untuk memberikan keterangan dan terkesan berbohong.
Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan bahwasanya BAP Susi tidak sesuai dengan keterangan diwaktu sidang berlangsung.
Baca Juga: Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Dilanjutkan Pekan Depan
Kuasa Hukum Bharada E juga membuktikan keterangan palsu yang diberikan Susi kepada Majelis dengan menayangkan video kondisi rumah FS.
Tak hanya itu, Pengacara Bharada E juga mengancam dengan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP tujuh tahun, dan Hakim Ketuapun mempertimbangan pasal tersebut.
Susi yang merupakan menjadi saksi kunci perkara pembunuhan Brigadir J ini terlihat gugup dan binggung ketika menjawab pertanyaan yang diberikan Hakim ketua, Jaksa Penuntun Umun Maupun Pengacara dari Bharada E.
Bahkan Jaksapun berfikiran ada Hansfree didalam hijabnya, momen itu diungkapkan ketika Susi sering diam ketika diberikan pertanyaan Jaksa dan terkesan menunggu jawaban dari luar.