Ramai! Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan di Persidangan, Ketut Sumedana Buka Suara

- 18 Oktober 2022, 14:58 WIB
Ramai! Ferdy Sambo Tak Memakai Rompi Tahanan di Persidangan, Ketut Sumedana Buka Suara
Ramai! Ferdy Sambo Tak Memakai Rompi Tahanan di Persidangan, Ketut Sumedana Buka Suara //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

KILAS KLATEN – Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang diselenggarakan pada Senin 17 Oktober 2022, terdakwa Ferdy Sambo terlihat tidak memakai rompi tahanan selama sidang berlangsung.

Terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai baju tahanan, namun terlihat memakai baju batik berlengan panjang selama proses persidangan.

Hal itu membuat sekelompok orang dari ormas Horas Bangsa Batak memaksa masuk ke dalam ruang sidang Ferdy Sambo yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menuntut terdakwa Ferdy Sambo tetap memakai rompi tahanan selama persidangan berlangsung.

Namun, tuntutan itu langsung ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.

Ia menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan Pasal 154 KUHP, Ayat 1 yang menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.

Baca Juga: Terungkap! Bharada E Serahkan Senjata Brigadir J ke Ferdy Sambo sebelum Lakukan Penembakan

“Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain,” tutur Ketut Sumedana kepada wartwan.

Selain itu, Ketut Sumedana juga mengatakan untuk menunjukan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa yang dilindungi ole KUHP.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x