Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022, pemerintah hanya membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banyak orang seringkali keliru dalam memahami PNS dan PPPK, padahal keduanya merupakan hal yang sangat berbeda.
Melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Sulteng, terdapat lima perbedaan PNS dan PPPK. Berikut penjelasannya.
1. Status Kepegawaian
Menurut UU No. 5/2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2. Hak
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
3. Manajemen
Calon PNS yang kemudian menjadi PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.