Kapan CPNS 2023 Dibuka? Begini Penjelasan Kemenpan RB

- 3 November 2022, 16:19 WIB
CPNS 2023 dibuka tahun depan
CPNS 2023 dibuka tahun depan /

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022, pemerintah hanya membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak orang seringkali keliru dalam memahami PNS dan PPPK, padahal keduanya merupakan hal yang sangat berbeda.

Melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Sulteng, terdapat lima perbedaan PNS dan PPPK. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Segera Cair, Ini Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi yang Akan Menerima Tunjangan Insentif

1. Status Kepegawaian
Menurut UU No. 5/2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Hak
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi Cair? Ini Jawaban Direktur GTK Madrasah

Sedangkan, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

3. Manajemen
Calon PNS yang kemudian menjadi PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Halaman:

Editor: Agung Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah