KILAS KLATEN - Menjelang acara akbar G20 yang akan digelar di Bali, pemerintah sudah melakukan persiapan matang.
Bahkan Presiden Jokowi terbang ke Bali guna melihat sejauh mana persiapan pertemuan negara-negara G-20.
Demi menjaga keamanan dan kelancaran acara, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung di Bali pada 15-16 November 2022.
WNA yang berunjuk rasa akan mengganggu ketertiban perhelatan G 20.
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.
Baca Juga: Menjelang KTT G20, Indonesia Terus Menambah Jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20," ujar Jokowi saat meninjau aktivitas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 08 November 2022, dikutip dari Antara.
Seorang warga Jepang dideportasi berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember. WS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.
Demonstrasi yang dilakukan warga Jepang tersebut dianggap mengganggu ketertiban.
"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas, bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Disisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing, maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku," jelas Jokowi.
Baca Juga: H-7 KTT di Bali: Presiden Jokowi Tinjau Lokasi dan Kesiapan Penyelenggaraan KTT G20 di Bali
Jokowi menyampaikan bahwa warga Jepang yang dideportasi sudah mengakui kesalahannya dan kembali ke negara asal.***