Penggeledahan Rumah Lukas Enembe di Jakarta, KPK Sita Uang Tunai Hingga Emas Batangan Sebagai Barang Bukti

- 12 November 2022, 10:12 WIB
Penggeledahan Rumah Lukas Enembe di Jakarta, KPK Sita Uang Tunai Hingga Emas Batangan Sebagai Barang Bukti
Penggeledahan Rumah Lukas Enembe di Jakarta, KPK Sita Uang Tunai Hingga Emas Batangan Sebagai Barang Bukti /Foto : Pixabay/Hamiltoleen/

KILAS KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah barang  bukti berupa uang tunai rupiah hingga emas batangan dari penggeledahan di Jakarta.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Tim penyidik KPK, Rabu 9 November 2022 dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai menggeledah di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, yang dilansir dari situs berita Antara.

Baca Juga: Mau Tau Bagaimana 12 November Menjadi Hari Ayah Nasional? Begini Penjelasannya

Hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mendapatkan sejumlah dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, hingga emas batangan.

"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan," ungkap Ali.

Sebelumnya pada Jumat, 4 November 2022, KPK telah menggeledah lokasi lain di tiga titik Kota Jayapura, yaitu kediaman pihak Lukas Enembe dan dua kantor perusahaan swasta.

Dari titik lokasi itu, telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan pembuktian kasus tersebut.

Baca Juga: Diperingati setiap 12 November, Ternyata Ini Sejarah dan Makna Hari Kesehatan Nasional

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK sudah memanggil Lukas Enembe untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin, 12 Agustus lalu; tetapi Lukas Enembe tidak datang.

selanjutnya, pihak KPK juga memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa kembali sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2022.

Namun kembali, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit bersama pemberitahuan surat berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK, akhirnya bertemu Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis, 3 November 2022 dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga: PT POS Indonesia, Resmi Buka Pos Bloc Tahap II

Tim penyelidikan juga membawa dokter KPK serta dokter lain yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe.

Tidak hanya itu, Ketua KPK Firli Bahuri jua turut hadir dalam penyelidikan itu.

Firli menegaskan, kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.

Kendati demikian, kata Firli, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

Firli juga menjelaskan, tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Pengamat Puji Pengamanan G20, Namun Tidak Perlu Semua Persiapan Dibuka Ke Publik

“Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE,” ujar Firli.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.***

 

 

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah