Polri Akan Usut Tuntas Terkait Kasus Penyelewengan Dana ACT

- 16 November 2022, 18:10 WIB
ACT
ACT /
KILAS KLATEN - penyelewengan dan penggelapan dana donasi oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa terhadap tiga terdakwa. 
 
Namun dalam dakwaannya, jaksa tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE.
 
"Hasil koordinasi dan petunjuk jakasa perihal penerapan pasal UU ITE tidak relevan dengan perkara penyelewengan dana tersebut. Sementara untuk Pasal TPPU akan dilaksanakan persidangan secara terpisah." Jelas Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus, Kombes Pol Andri Sudarmaji 
 
Maka dari itu, dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tidak menyertakan pasal-pasal tersebut lantaran yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut yakni penggelapan dana.
 
 
“Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF),” ucapnya.
 
“Jadi bukan tidak ada, tetapi sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya,” tambah Andri
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melaksanakan sidang terhadap tiga terdakwa petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi Boeing atas kecelakaan pesawat Lion Air 610, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Selasa, 15 November 2022, kemarin.
 
Dalam dakwaan jaksa, diketahui bahwa tidak ada dakwaan mengenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan sebagaimana Bareskrim Polri menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3, 4, dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
 
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa perihal dakwaan Pasal TPPU saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Sehingga ketiganya baru didakwa Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.
 
“Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masih tahap penyidikan di Bareskrim,” ujar Syarief saat dihubungi, kemarin Selasa, 15 November 2022.
 
Lebih lanjut, Syarief menuturkan, persidangan perkara TPPU terhadap tiga terdakwa akan dilaksanakan secara terpisah jika berkas yang diterima sudah lengkap.
 
“Untuk sidang perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah jika berkasnya sudah lengkap,” tutupnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x