Mantan Kabais TNI: Seharusnya Budhi Herdhi Bisa Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J

- 18 November 2022, 09:26 WIB
Mantan Kabais TNI: Seharusnya Budhi Herdhi Bisa Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kabais TNI: Seharusnya Budhi Herdhi Bisa Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J /Instagram/@heraldindonesia/
KILAS KLATEN - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B Ponto menilai, ada satu orang penting yang tidak dijadikan saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Menuritnya, orang yang luput jadi saksi itu adalah Mantan Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi. Menurutnya, Budhi Herdi bisa termasuk saksi kunci.
 
“Kalau yang melakukannya polisi, di rumah polisi, yang ditembak polisi, diperiksa polisi, ya ini yang terjadi,” jelasnya.
 
Pada kasus pembunuhan tersebut, ponsel Brigadir J yang tak diketahui keberadaannya sempat aktif pada 8 November 2022 dan keluar dari grup WhatsApp keluarga. Ponto pun memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini.
 
 
“Handphone zaman sekarang ini kan isinya segala macam, berarti ada rahasia di dalam. Kemarin sudah ada, provider tidak mampu. Provider hanya mampu kalau itu SMS atau data panggilan. Tapi di luar dari itu, ketika dia menggunakan WhatsApp itu tidak tercatat di sana,” tegas Ponto
 
Ponto menambahkan, bisa saja, nomor Brigadir J sudah dipindahkan ke ponsel yang lain. Rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J diketahui sudah dilenyapkan.
 
Mengenai banyaknya polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, Ponto menerangkan mereka bisa diberhentikan dari keanggotaan Polri.
 
“Di dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polisi, itu Kapolri harus membuat kode etik. Berdasarkan kode etik si polisi ini bisa langsung diberhentikan dengan hormat ataupun dengan tidak hormat,” ujarnya.
 
 
Aturan tersebut menyatakan walau sudah diberhentikan tidak hormat, tidak ada alur untuk dihukum pidana.
 
Sementara itu, sidang kasus pembunuhan Brigadir J ditunda selama sepekan untuk menjaga kondusifitas kegiatan KTT G20 di Bali.
 
“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusifitas keamanan selama Forum G20 di Bali,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
 
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 21-26 November 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PRMNnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x