Resmi! Indonesia Punya Provinsi Baru Menjadi 38

- 20 November 2022, 07:40 WIB
Resmi! Indonesia Punya Provinsi Baru Menjadi 38
Resmi! Indonesia Punya Provinsi Baru Menjadi 38 /tangkapan layar Instagram @sekretariat.kabinet/

KILAS KLATEN - Depan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pembentukan Papua Barat Daya (UU) pada Kamis, 17 November 2022, sehingga kini Indonesia telah resmi mempunyai 38 provinsi.

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memastikan seluruh provinsi di Papua yang baru disetujui DPR dapat mengikuti pemilu 2024.

“Alhamdulillah bisa disahkan sekarang setelah 3 provinsi lain di Papua sudah diratifikasi. Saat ini Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan tambahan 4 provinsi Papua yang sudah diratifikasi,” katanya di Munas, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Resmi! Indonesia Kini Punya 38 Provinsi Setalah Menambah Satu Lagi Provinsi Papua Barat Daya

Menurut Puan, DPR terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mengesahkan UU Papua Barat Daya untuk mewujudkan pemerataan sosial, ekonomi dan pendidikan di provinsi baru ini.

Puan berharap pemerintah selanjutnya menuntaskan Perppu Pilkada agar provinsi yang baru disahkan itu bisa masuk ke pesta demokrasi lima tahun.

Ia menunggu Perppu Pilkada hingga akhir Desember 2022. Meski begitu, dia yakin pemerintah saat ini sudah menyusun Perppu Pilkada.

Baca Juga: Papua Barat Daya Jadi Provinsi Baru, Mengapa Termasuk Daerah Otonom Khusus?

“Untuk Perpu dan lainnya kita tunggu sampai Desember,” ungkapnya.

Sementara itu, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Perppu Pilkada. Kemendagri menyatakan pihaknya membahas Perppu Pilkada dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x