Berikut Kronologinya yang dilansir oleh kompas.com berdasarkan hasil Penyidik Polda Metro Jaya:
- Awalnya, Hengki menjelaskan jika Budiyanto hendak menggadaikan sertifikat rumahnya lewat mediator.
- Korban kemudian langsung menyerahkan sertifikat asli rumah kepada mediator tersebut.
- Lalu mediator tersebut menemukan koperasi simpan pinjam yang bisa dimanfaatkan untuk menggadaikan sertifikat rumah milik satu keluarga tersebut.
Baca Juga: Penemuan Bukti Baru Tak Biasa dalam Misteri Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres
- Mediator tersebut lalu mengajak dua pegawai koperasi simpan pinjam itu ke rumah korban untuk memastikan pada Jumat, 13 Mei 2022
- Setibanya di rumah itu, para saksi dikejutkan dengan bau busuk sangat menyengat yang berasal dari dalam rumah.
"Pada saat itu diterima oleh almarhum Budiyanto, begitu membuka gerbang sudah tercium bau busuk yang luar biasa pada bulan Mei, 13 Mei," kata Hengki pada Senin (21/11/2022).
- Ketika para saksi bertanya mengenai asal dari bau busuk tersebut, Budiyanto menjawab itu hanya bau got yang belum sempat dibersihkan.