Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Pendidik Melalui RUU Sisdiknas

- 25 November 2022, 16:20 WIB
Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Pendidik Melalui RUU Sisdiknas
Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Pendidik Melalui RUU Sisdiknas /ANTARA/

KILAS KLATEN - Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengapresiasi para pemangku kepentingan pendidikan yang terus bersinergi dalam memastikan kesejahteraan guru di seluruh pelosok tanah air terjamin baik.

Selain itu Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan agar guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.

Iwan menuturkan Visi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2022 yaitu mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru (supply & demand) secara kuantitas dan kualitas.

Baca Juga: Nadiem Makarim dan Elon Musk dijadwalkan Akan Berdialog Bersama 500 Mahasiswa di Bali

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Iwan juga menekankan bahwa saat ini terdapat permasalahan yakni 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi dan menunggu antrean PPG.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Luncurkan Program Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-Undang ASN dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-Undang ASN,” ucapnya.

“Untuk guru berstatus non ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan tentunya yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki,” tegas Dirjen Iwan.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi (RDP) Resmi Disahkan Menjadi UU

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x