KILAS KLATEN - Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memastikan dua aparatur sipil dengan inisial ZPA dan WH dan pelaku lainnya sebagai pelaku pemerkosan terhadap pegawai di lingkup Kementrian tersebut telah dipecat.
Kasus ini sudah ramai diberitakan dan sudah viral di berbagai media sosial, perbuatan ini sungguh sangat memalukan karena sudah mencoreng nama Institusi Kementrian dihadapan negara dan masyarakat.
“Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual,” kata Mentri Kemenkop UKM Teten Masduki.
Selain memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap ZPA dan WH , Teten juga memberikan sanksi kepada EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama satu tahun.
Baca Juga: Satelit Nano SS-1 Buatan Indonesia Berhasil Diluncurkan Menggunakan Roket SpaceX Milik Elon Musk
Sementara pelaku lain yang berinisial MM yang sebagai tenaga honorer dijatuhi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja.
Tentunya pemberian sanksi tersebut karena telah merusak nama baik institusi kementrian, dan mencoreng jabatan kerja yang diemban.
Keputusan tersebut diambil setelah Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan BKN, KPPPA, KASN, dan Tim Independen Pencari dan Pemeriksa fakta pada kasus pemerkosaan tersebut.
Dalam konferensi persnya, Menteri Kemenkop Teten menjelaskan mengapa masalah ini penyelesainnya dianggap lama dan berlarut-larut.