Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah?

- 28 November 2022, 15:30 WIB
Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah?
Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah? /Pixabay/

KILAS KLATEN - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 resmi dibuka oleh KPU. Lalu berapa gaji untuk keduanya? Artikel ini akan memberikan bocoran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024.

Sebelumnya, Anda harus mengakses website SIAKBA untuk mendaftarkan diri. Terlebih dahulu untuk membuat akun dan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Namun, Anda juga bisa menghadap ke petugas pendaftaran di kantor sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Silahkan datang mulai dari jam 8 Pagi hingga jam 4 sore.

Pendaftaran PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022. Sedangkan pendaftaran PPS dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.

Baca Juga: Bocoran Soal dan Kunci Jawaban Tes Wawancara Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, Mudah Dipahami!

Tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah tertutang di Pasal 27 Dalam penyelenggaraan Pemilu.

PPS berwenang dalam membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Serta melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data.

Ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi sebelum melangkah untuk mendaftar. Silahkan cek dibawah ini:

1. Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x