Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah?

- 28 November 2022, 15:30 WIB
Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah?
Jangan Kaget ya! Ternyata Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Upah? /Pixabay/

Rincian Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 nanti telah dinaikan.

1. Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000

2. Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000

3. Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000

4. Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000

5. Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000

6. Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000

Baca Juga: Tak Lolos PPPK 2022: Siap-Siap Daftar CPNS 2023, Guru Jadi Prioritas Utama

7. Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah