Rincian Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 nanti telah dinaikan.
1. Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000
2. Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000
3. Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000
4. Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000
5. Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000
6. Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000
Baca Juga: Tak Lolos PPPK 2022: Siap-Siap Daftar CPNS 2023, Guru Jadi Prioritas Utama
7. Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000