KILAS KLATEN - Dapat Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 berikiut ini.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024.
Bila anda berminat untuk mendaftarkan, segerakan karena pendaftaran akan ditutup pada bulan Desember 2022
Untuk Pendaftaran PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022.
Sedangkan pendaftaran PPS dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
Baca Juga: Bocoran Soal dan Kunci Jawaban Tes Wawancara Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, Mudah Dipahami!
Pendaftaran dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id atau ke petugas pendaftaran di kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Dokumen Rekruitmen PPK dan PPS Pemilu 2024
Karena pendaftaran PPK ataupun PPS melalui laman resmiInformasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. SIAKBA
Maka anda harus harus memiliki akun SIAKBA. Saat proses mendaftar anda harus menyiapkan berkas yang perlu dilampirkan.
Ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS: