Dapet Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA

- 28 November 2022, 15:40 WIB
Dapetin Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Disini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA
Dapetin Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Disini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA /Tangkapan layar instagram/Kpu_lampung/

2. Kemudian untuk masuk ke aplikasi tersebut membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun silahkan dibuat

3. Jika Anda harus membuat akun anda, perlu memasukan Nama sesuai KTP, Email aktif, NIK, Password, Konfirmasi Password.

Baca Juga: Resmi Dimulai! Inilah Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

JIka sudah memiliki akun di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id, kamu hanya diminta memasukkan email dan password untuk melanjutkan proses pendaftaran PPK Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Persyaratan anggota PPK dan PPS

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah