Dapet Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA

- 28 November 2022, 15:40 WIB
Dapetin Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Disini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA
Dapetin Gaji Hingga 2,5 Juta, Simak Disini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA /Tangkapan layar instagram/Kpu_lampung/

Baca Juga: Mendagri Tanggapi Nomor Urut Parpol Bakal Dimasukkan Dalam Perppu Pemilu

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 nanti telah dinaikan.

Gaji yang paling besar adalah 2.5Juta pada bagian Ketua PPK
Masa kerja PPS yakni 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024

Baca Juga: Hore! Indonesia Resmi Punya 38 Provinsi, Papua Barat Daya Bisa Ikut Pemilu 2024?

Itulah dokumen, cara daftar hingga persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah