Kemenkop UKM Akhirnya Pecat Dua ASN Pemerkosa Pegawai

- 28 November 2022, 17:22 WIB
Kemenkop UKM Akhirnya Pecat Dua ASN Pemerkosa Pegawai
Kemenkop UKM Akhirnya Pecat Dua ASN Pemerkosa Pegawai /pexels/ mart production/

Setidaknya ada empat penyebabnya, yaitu yang pertama adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang kedua adanya upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, yang ketiga adanya pernikahan pelaku dengan korban, dan yang terakhir karena relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.

“Ini penyebab yang ditemukan Tim Independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut,” ujar Teten.

Baca Juga: Info Gempa Hari Ini: Cianjur Kembali Diguncang Gempa Susulan 2,3 Magnitudo

Teten juga menambahkan selain memberikan sanksi pemecatan kepada ZPA, pihaknya juga membatalkan beasiswa yang akan diterima oleh ZPA tersebut.

“ Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” kata Kepala Staf Kepresidenan KSP .

Ia juga menambahkan bahwasannya akan dengan tegas menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran entah itu perbuatan yang melawan hukum, norma, dan asusila, atau perbuatan apa saja yang merusak nama baik dan mencoreng instutusi di hadapan negara dan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x