Kemenkop UKM Akhirnya Pecat Dua ASN Pemerkosa Pegawai

- 28 November 2022, 17:22 WIB
Kemenkop UKM Akhirnya Pecat Dua ASN Pemerkosa Pegawai
Kemenkop UKM Akhirnya Pecat Dua ASN Pemerkosa Pegawai /pexels/ mart production/

KILAS KLATEN - Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memastikan dua aparatur sipil dengan inisial ZPA dan WH dan pelaku lainnya sebagai pelaku pemerkosan  terhadap pegawai di lingkup Kementrian tersebut telah dipecat.

Kasus ini sudah ramai diberitakan dan sudah viral di berbagai media sosial, perbuatan ini sungguh sangat memalukan karena sudah mencoreng nama Institusi Kementrian dihadapan negara dan masyarakat.

“Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual,” kata Mentri Kemenkop UKM Teten Masduki.

Selain memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap ZPA dan WH , Teten juga memberikan sanksi kepada EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama satu tahun.

Baca Juga: Satelit Nano SS-1 Buatan Indonesia Berhasil Diluncurkan Menggunakan Roket SpaceX Milik Elon Musk

Sementara pelaku lain yang berinisial MM yang sebagai tenaga honorer dijatuhi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja.

Tentunya pemberian sanksi tersebut karena telah merusak nama baik institusi kementrian, dan mencoreng jabatan kerja yang diemban.

Keputusan tersebut diambil setelah Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan BKN, KPPPA, KASN, dan Tim Independen  Pencari dan Pemeriksa fakta pada kasus pemerkosaan tersebut.

Dalam konferensi persnya, Menteri Kemenkop Teten menjelaskan mengapa masalah ini penyelesainnya dianggap lama dan berlarut-larut.

Setidaknya ada empat penyebabnya, yaitu yang pertama adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang kedua adanya upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, yang ketiga adanya pernikahan pelaku dengan korban, dan yang terakhir karena relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.

“Ini penyebab yang ditemukan Tim Independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut,” ujar Teten.

Baca Juga: Info Gempa Hari Ini: Cianjur Kembali Diguncang Gempa Susulan 2,3 Magnitudo

Teten juga menambahkan selain memberikan sanksi pemecatan kepada ZPA, pihaknya juga membatalkan beasiswa yang akan diterima oleh ZPA tersebut.

“ Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” kata Kepala Staf Kepresidenan KSP .

Ia juga menambahkan bahwasannya akan dengan tegas menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran entah itu perbuatan yang melawan hukum, norma, dan asusila, atau perbuatan apa saja yang merusak nama baik dan mencoreng instutusi di hadapan negara dan masyarakat.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x