Baca Juga: KPK Dorong Perbaikan Sitem Royalti Sebagai Pecegahan Korupsi di Dunia Usaha
Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta.
Berikut bunyi Pasal 2;
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah."
RKUHP tidak hanya mengatur hukum pidana pelanggaran korupsi, melainkan juga mengatur pelanggaran suap yang dijelaskan pada Pasal 605.
Ketentuan pidana penjara sama dengan UU 20/2001, tetapi denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.
Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun
Dalam pasal diketahui, bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara, paling singkat mendapat hukuman penjara satu tahun dan paling lama lima tahun.***